Implikasi Hukum Atas Isu Etika dalam Praktik Kedokteran
https://doi.org/10.58294/jbk.v17i1.174
Kata Kunci
Implikasi Hukum Atas Isu Etika dalam Praktik KedokteranAbstrak
ABSTRAK
Praktik kedokteran tidak hanya melibatkan keterampilan klinis dan pengetahuan medis, tetapi juga menghadirkan berbagai isu etika yang memerlukan perhatian serius. Isu-isu ini mencakup hak pasien, kerahasiaan medis, persetujuan berdasarkan informasi (informed consent), dan otonomi pasien. Artikel ini mengeksplorasi implikasi hukum yang muncul dari isu-isu etika dalam praktik kedokteran, dengan menyoroti kasus-kasus kunci, peraturan hukum, dan tanggung jawab profesional medis. Tujuan dari jurnal ini adalah untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai hubungan antara etika dan hukum dalam konteks medis, serta dampaknya terhadap praktik kedokteran di Indonesia. Isu etika dalam praktik kedokteran memiliki implikasi hukum yang signifikan. Praktisi medis harus memahami dan mematuhi baik prinsip-prinsip etika maupun peraturan hukum untuk memberikan perawatan yang bermartabat dan menghormati hak pasien. Kesadaran dan kepatuhan terhadap implikasi hukum dari isu-isu etika akan mengurangi risiko tuntutan hukum dan meningkatkan kualitas layanan medis. Di Indonesia, berbagai undang-undang dan peraturan telah dibuat untuk mengatur praktik kedokteran dan melindungi hak-hak pasien. Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan adalah beberapa regulasi yang mengatur hal ini. Selain itu, Kode Etik Kedokteran Indonesia juga menjadi pedoman utama bagi para dokter dalam menjalankan praktiknya.
Meskipun demikian, masih banyak kasus yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara praktik di lapangan dengan ketentuan hukum dan etika yang ada. Kasus-kasus malpraktik medis, pelanggaran kerahasiaan medis, dan ketidakjelasan dalam pemberian informed consent adalah beberapa contoh isu yang sering muncul. Hal ini menunjukkan adanya kebutuhan mendesak untuk mengkaji lebih dalam mengenai implikasi hukum dari isu-isu etika dalam praktik kedokteran.
Referensi
Dahris Siregar, “Analisis Hukum Terhadap Pertanggungjawaban Dokter Dalam Melakukan Tindak Pidana Malpraktek, “ Focus Hukum UPMI, Vol. 1 No. 1, (2020).
Feny Rita Fiantika, dkk Metodologi Penelitian Kualitatif, cet 1, (Sumatera Barat, PT Global Eksekutif Teknologi, 2022), hlm 2
Gigih Sanjaya Putra, Impikasi Tanggung Jawab Hukum Atas Tindakan Malpraktik yang Dilakukan Oleh Tenaga Medis di Indonesia, Jurnal, Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Barat, Lampung. http://ojs.ummetro.ac.id/index.php/law
Herniwati, dkk, Etika Profesi dan Hukum Kesehatan, Cet. 1, (Bandung: Widia Bhakti Persada, 2020), hlm 26
Kastania Lintang, “Kedudukan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia dalam Penyelesaian Sengketa Medis,” Volksgeist, Vol.4 No.2, (2021)
Larkin, M. E., Beardslee, B., Cagliero, E., Griffith, C. A., Milaszewski, K., Mugford, M. T., Witte, E. R. (2019). Ethical challanges experienced by clinical research nurses: A qualitative study. Nursing Ethics, 26(1)
Pedoman Pelaksanaan Kode Etik Kedokteran Indonesia Stefanus Hengkie Marseno, Identifikasi Pelanggaran Profesi Dalam Praktik Pelayanan Medis di Indonesia, Jurnal Universitas Katolik Soegijapranata, Fakultas Hukum dan Komunikasi
Ruly Prapitasari dan Nurul Hidayatun, Konsep Dasar Mutu Pelayanan Kesehatan, (Jawa Barat: CV Adanu Abimata).
Rizka dan Arief Budiono, Hukum Kesehatan, cet. 1, (Surakarta: Universitas Muhammadiyah Surakarta, 2023)
Stefanus Hengkie Marseno, Identifikasi Pelanggaran Profesi Dalam Praktik Pelayanan Medis di Indonesia, Jurnal Universitas Katolik Soegijapranata, Fakultas Hukum dan Komunikasi,2024.
Supeno, Hukum Kesehatan, edisi Revisi, (Jambi: Salim media Indonesia, 2023)
Yulianus Dica and others, ‘Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol Dalam Wilayah Hukum Polres Boyolali’, Jurnal Hukum Dan Pembangunan Ekonomi, 7.1 (2019)
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 syamsul Bachri

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak Cipta dan Lisensi
Dengan mengirimkan naskah artikel, berarti penulis setuju dengan segala kebijakan yang ditetapkan oleh jurnal dan penerbit.
Penulis menyatakan bahwa:
- kebijakan ini telah diketahui dan disetujui bersama oleh semua penulis;
- naskah artikel belum dipublikasikan secara resmi sebelumnya di media ber-ISSN atau ber-ISBN yang terdaftar, kecuali dalam bentuk abstrak atau sebagai bagian dari materi kuliah, atau skripsi/tesis/disertasi yang tidak diterbitkan;
- naskah tidak sedang dalam proses editorial dan dipertimbangkan untuk publikasi di tempat lain;
- publikasi naskah ini telah disetujui oleh semua penulis, institusi afiliasi penulis, otoritas yang bertanggung jawab, dan lembaga di mana kegiatan telah dilakukan;
- naskah berisi materi yang aman dari pelanggaran hak cipta;
Perjanjian Hak Cipta dan Lisensi
- Penulis memiliki hak cipta dan hak kepemilikan lainnya yang terkait dengan artikel.
- Penulis memiliki hak dan diizinkan untuk menggunakan substansi artikel untuk karya-karya penulis berikutnya, termasuk untuk keperluan bahan/materi kuliah dan buku.
- Penulis menyerahkan hak publikasi pertama kepada jurnal dengan di bawah Lisensi Creative Commons (CC BY 4.0).
Pernyataan Lisensi Creative Commons CC BY 4.0
Anda diperbolehkan:
- Berbagi — menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun;
- Adaptasi — menggubah, mengubah, dan membuat turunan dari materi ini untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial.
Pemberi lisensi tidak dapat mencabut ketentuan di atas sepanjang Anda mematuhi ketentuan lisensi berikut ini.
- Atribusi — Anda harus mencantumkan nama yang sesuai, mencantumkan tautan terhadap lisensi, dan menyatakan bahwa telah ada perubahan yang dilakukan. Anda dapat melakukan hal ini dengan cara yang sesuai, namun tidak mengisyaratkan bahwa pemberi lisensi mendukung Anda atau penggunaan Anda.
- Tidak ada pembatasan tambahan — Anda tidak dapat menggunakan ketentuan hukum atau sarana kontrol teknologi yang secara hukum membatasi orang lain untuk melakukan hal-hal yang diizinkan lisensi ini.




