Kesehatan Masyarakat dan Tanggung Jawab Hukum Negara

Authors

  • Nurnaeni Nurnaeni Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Gunung Sari, Indonesia
  • Syamsul Bachri Universitas Indonesia Timur

DOI:

https://doi.org/10.58294/jbk.v18i2.329

Keywords:

Tanggung Jawab Hukum, Kesehatan Masyarakat, JKN, Hak Atas Kesehatan Indonesia

Abstract

Hak atas kesehatan merupakan hak konstitusional yang dijamin dalam UUD NRI 1945 dan menjadi tanggung jawab hukum negara untuk memenuhinya melalui penyediaan layanan, fasilitas, pembiayaan, dan regulasi yang memadai. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis-normatif untuk menganalisis kerangka hukum kesehatan di Indonesia serta implementasinya dalam memberikan hak kesehatan masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif Indonesia memiliki landasan hukum yang kuat dan komprehensif, mulai dari Undang-Undang Kesehatan, Sistem Jaminan Sosial Nasional, hingga BPJS Kesehatan. Namun implementasi di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan, antara lain ketimpangan akses layanan kesehatan, distribusi tenaga medis yang tidak merata, pembiayaan yang belum berkelanjutan, dan lemahnya koordinasi antara pusat dan daerah. Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berhasil memperluas akses layanan kesehatan, namun masih dihadapkan pada masalah defisit anggaran, kualitas layanan yang tidak seragam, serta keterbatasan dukungan untuk kegiatan promotif dan preventif. Dengan demikian, meskipun kerangka hukum telah memberikan dasar yang kuat, efektivitas penyediaan hak atas kesehatan sangat bergantung pada penguatan implementasi, pemerataan layanan, dan peningkatan kualitas sistem kesehatan nasional.

References

Ardinata, M. (2020). Tanggung Jawab Negara Terhadap Jaminan Kesehatan Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Jurnal HAM, 11, 5–6. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.30641/ham.2020.11.319-332

Affandi, H. (2022). Implementasi Hak atas Kesehatan menurut UUD 1945: antara Pengaturan dan Realisasi Tanggung Jawab Negara. Positum: Jurnal Hukum, 4(1).

Azmi, F., Rahayu, B. Z., & Hidayatullah, D. (2024). ANALISIS EFEKTIVITAS PROGRAM ASURANSI KESEHATAN. 5, 13667–13677.

Asshiddiqie, J. (2020). Hukum Tata Negara dan Hak Asasi Manusia. Jakarta: Rajawali Pers

BPJS Kesehatan. (2021). Laporan Kinerja dan Keuangan BPJS Kesehatan 2020–2021. BPJS Kesehatan RI.

Et.al, S. (2025). Hak Atas Kesehatan dan Tanggung Jawab Negara: Konstruksi Hukum dalam Perlindungan Pasien BPJS. Jurnal Ilmiah Advokasi, 13(2337), 832–850.

Fitriah, N. (2018). Tanggung Jawab Negara Terhadap Perlindungan Hak-Hak Anak di Bidang Kesehatan. VI(10), 154–161.

Fitriani, R. (2023). Kebijakan desentralisasi dan tantangan pelayanan kesehatan daerah. Jurnal Administrasi Publik Indonesia, 9(2), 101–115.

Fitriyah, D. K., Huda, M. K., & Pramono, B. (2024). State Responsibility in the Fulfillment of Public Health Rights through JKN: A Comparative Study. Journal of Language and Health, 5(3).

H. Hilmi Wahyuni, F. Alam Susatyo, F. A. (2025). Kajian Yuridis Implementasi Program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional dalam Perspektif Keadilan Distributif. 5(1), 143–154. https://doi.org/https://doi.org/10.56393/nomos.v5i1.3092

Hamid, S. N. C., & Muis, L. S. (2024). State Responsibility in Guaranteeing Access to Essential Medicines for Public Health. Indonesian Journal of Law and Economics Review, 19(3).

Hasrillah, M. (2023). Hak atas Kesehatan sebagai Bagian dari Hak Asasi: Telaah Konstitusional dan Implementatif di Indonesia. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Administrasi Negara, 7(2).

Indonesia, U. D. N., Indonesia, R., & Esa, Y. M. (1945). NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945. 1945.

Jannah, M., Lestari, D., Nurdin, A., & Sihaloho, E. (2024). Perlindungan Hak Individu dan Tanggung Jawab Negara dalam Pemenuhan Hak atas Kesehatan Jiwa. Jurnal Ilmu Kesehatan & Kebidanan Nusantara, 1(1).

Kartika, M., & Bahar. (2023). Tanggung Jawab Negara dalam Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat melalui Hukum Publik. Jurnal Fakta Hukum, 4(1).

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2022). Profil Kesehatan Indonesia 2022. Kemenkes RI.

Kurniawan, D., & Fatimah, S. (2021). Distribusi tenaga kesehatan dan dampaknya terhadap pemerataan layanan kesehatan. Jurnal Kebijakan Kesehatan Indonesia, 10(1), 45–58.

Muis, L. S., Jened, R., Barizah, N., & Go, C. T. (2023). State Responsibility for Access and Availability of Patented Drugs for Public Health. Yuridika, 38(2).

Kesehatan, B. (2021). Laporan Kinerja dan Keuangan BPJS Kesehatan 2020–2021. BPJS Kesehatan RI.

Nadia, Y. H. (2023). Implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional Terhadap Pelaksanaan Pelayanan Promotif dan Preventif. 12(5), 388–401. https://doi.org/https://doi.org/I0.3322I/jikm.vI2i05.2267

Nurnaeni, S. B. (2024). Peran Hukum dalam Menjamin Hak atas Kesehatan : Analisis Perlindungan Hukum bagi. Jurnal Berita Kesehatan, 17(2), 58–69.

Nugraha, H. (2021). Hak atas kesehatan sebagai kewajiban negara: Perspektif hukum HAM internasional. Jurnal Konstitusi dan HAM, 8(1), 33–48.

Prasetyo, A. (2022). Efektivitas regulasi kesehatan dalam perspektif negara kesejahteraan. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 52(3), 241–260.

Prasetyoningsih, N., Zaid, Z., & Hernowo, W. S. (2023). State Obligation in Fulfilling the Right to Health through the Mandatory COVID-19 Vaccination. Indonesian Journal of Law and Society, 3(2).

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Rafael, M., Chairunnisa, F., & Yudhistira, P. (n.d.). Analisis Implementasi E-Health dan Telemedicine di Indonesia : Studi Kasus Program Jaminan Kesehatan Nasional ( JKN ).

Youri, M., Implementasi, A., Kesehatan, J., & Alkayyis, M. Y. (2024). Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional dalam Mencapai Cakupan Kesehatan Semesta di Indonesia Machine Translated by Google. 4, 85–95.

Published

26-12-2025

How to Cite

Nurnaeni, N., & Bachri, S. (2025). Kesehatan Masyarakat dan Tanggung Jawab Hukum Negara. Jurnal Berita Kesehatan, 18(2), 265–280. https://doi.org/10.58294/jbk.v18i2.329