Pertanggungjawaban Bidan Atas Tindakan Malpraktik Medis Ditinjau Dari Aspek Hukum Perdata
DOI:
https://doi.org/10.58294/jbk.v17i1.272Keywords:
Pertanggungjawaban, Bidan, Malpraktik Medis, Aspek PerdataAbstract
Studi ini mengeksplorasi perbuatan bidan yang termasuk dalam kategori malpraktik medis serta analisis pertanggungjawaban secara hukum perdata berdasarkan tindakan tersebut. Tujuan penelitian ini dilaksanakan agar bidan dan tenaga kesehatan pada umumnya dapat mengetahui tindakan-tindakan yang dapat digolongkan malpraktik medis agar dalam melaksanakan tugasnya dalam pelayanan kesehatan dapat terhindar dari tindakan malpraktik medis. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan yuridis, di mana data yang dianalisis berasal dari sumber sekunder, yakni bahan hukum primer, sekunder, dan tertier Penelitian ini menunjukkan bahwa dalam konteks hukum perdata, suatu tindakan bidan dapat dianggap sebagai malpraktik medis apabila: terjadi penyimpangan dari standar profesi; terdapat kelalaian meskipun dalam bentuk ringan; dan ada keterkaitan langsung antara tindakan tersebut dengan kerugian yang ditimbulkan. Dalam hal terjadi malpraktik medis, bidan dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan: pelanggaran kontrak atau wanprestasi (Pasal 1239 BW); perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 BW); kelalaian yang menyebabkan kerugian (Pasal 1366 BW); dan d) tanggung jawab atas perbuatan pihak yang berada di bawah pengawasannya (Pasal 1367 BW)
References
Ahmadi Miru. 2008. Hukum kontrak Perancangan Kontrak. PT RajaGrafindo Persada: Jakarta.
Ahmadi Miru & Sutarman Yodo, 2008, Hukum Perlindungan Konsumen, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta
Ari Yunanto. 2010. Hukum Pidana Malpraktik Medik. Andi: Yogyakarta.
Bahder Johan Nasution. 2013. Hukum Kesehatan Pertanggungjawaban Dokter. Rineka Cipta: Jakarta.
Fred Ameln. 1991. Kapita Selekta Hukum Kedokteran. Grafikatama Jaya: Jakarta.
Hj. Anny Isfandiyarie. 2006. Tanggung Jawab Hukum dan Sanksi bagi Dokter Buku I. Prestasi Pustaka Publisher: Jakarta.
Hj. Endang Kusuma Astuti. 2009. Transaksi Terapeutik dalam Upaya Pelayanan Medis di Rumah Sakit. Penerbit PT Citra Aditya Bakti: Bandung.
H. Syahrul Machmud. 2012. Penegakan Hukum dan Perlindungan Hukum Bagi Dokter yang Diduga Melakukan Medikal Malpraktek. Karya Putra Darwati: Bandung.
https://aliumarfaisal.wordpress.com/tanggung-jawab-bidan.
I Gusti Ayu Apsari Hadi. 2018. Perbutan Melawan Hukum dalam Pertanggungjawaban Dokter Terhadap Tindakan Malpraktik Medis. Jurnal Yuridis Vol. 5 No. 1.
J, Guwandi. 2006. Dugaan Malpraktik Medik & Darft RPP: “Perjanjian Terapeutik antara Dokter dan Pasien”. Balai Penerbit Fakultas Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia: Jakarta.
-----------. 1990. Kelalaian Medik. Balai Penerbit Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia: Jakarta.
-----------, 1996, Dokter, Pasien, dan Hukum, Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia: Jakarta.
-----------. 2019, Hukum Medik (Medical Law). Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia: Jakarta.
Kepmenkes RI Nomor 938/MENKES/SK/VIII/2007 tentang Standar Asuhan Kebidanan.
M.A. Moegni Djodjodirdjo. 1979. Perbuatan Melawan Hukum. Pradnya Paramita: Jakarta.
R.A. Antari Inaka Turingsih, 2012, Tanggung Jawab Keperdataan Bidan dalam Pelayanan Kesehatan, MIMBAR HUKUM Volume 24, Nomor 2.
Rosnida. 2024. Tanggung Jawab Bidan dalam Pelayan Kesehatan Di Tempat Praktik Mandiri Bidan ditinjau dari Aspek Perdata. Disertasi. Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.
Safitri Hariyani, 2005, Sengketa Medik Alternatif Penyelesaian Perselisihan antara Dokter dengan Pasien, Diadit Media, Jakarta.
Undang-undang Dasar 1945.
Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Rosnida Rosnida, Yeni Haerani, La Ode Awal Sakti, Hartati S

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak Cipta dan Lisensi
Dengan mengirimkan naskah artikel, berarti penulis setuju dengan segala kebijakan yang ditetapkan oleh jurnal dan penerbit.
Penulis menyatakan bahwa:
- kebijakan ini telah diketahui dan disetujui bersama oleh semua penulis;
- naskah artikel belum dipublikasikan secara resmi sebelumnya di media ber-ISSN atau ber-ISBN yang terdaftar, kecuali dalam bentuk abstrak atau sebagai bagian dari materi kuliah, atau skripsi/tesis/disertasi yang tidak diterbitkan;
- naskah tidak sedang dalam proses editorial dan dipertimbangkan untuk publikasi di tempat lain;
- publikasi naskah ini telah disetujui oleh semua penulis, institusi afiliasi penulis, otoritas yang bertanggung jawab, dan lembaga di mana kegiatan telah dilakukan;
- naskah berisi materi yang aman dari pelanggaran hak cipta;
Perjanjian Hak Cipta dan Lisensi
- Penulis memiliki hak cipta dan hak kepemilikan lainnya yang terkait dengan artikel.
- Penulis memiliki hak dan diizinkan untuk menggunakan substansi artikel untuk karya-karya penulis berikutnya, termasuk untuk keperluan bahan/materi kuliah dan buku.
- Penulis menyerahkan hak publikasi pertama kepada jurnal dengan di bawah Lisensi Creative Commons (CC BY 4.0).
Pernyataan Lisensi Creative Commons CC BY 4.0
Anda diperbolehkan:
- Berbagi — menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun;
- Adaptasi — menggubah, mengubah, dan membuat turunan dari materi ini untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial.
Pemberi lisensi tidak dapat mencabut ketentuan di atas sepanjang Anda mematuhi ketentuan lisensi berikut ini.
- Atribusi — Anda harus mencantumkan nama yang sesuai, mencantumkan tautan terhadap lisensi, dan menyatakan bahwa telah ada perubahan yang dilakukan. Anda dapat melakukan hal ini dengan cara yang sesuai, namun tidak mengisyaratkan bahwa pemberi lisensi mendukung Anda atau penggunaan Anda.
- Tidak ada pembatasan tambahan — Anda tidak dapat menggunakan ketentuan hukum atau sarana kontrol teknologi yang secara hukum membatasi orang lain untuk melakukan hal-hal yang diizinkan lisensi ini.






