Perilaku Pencegahan Infeksi Menular Seksual Pada Wanita Pekerja Seks Tidak Langsung Di Kabupaten Wajo
DOI:
https://doi.org/10.58294/jbk.v17i2.184Keywords:
Wanita Pekerja Seks Tidak Langsung, Perilaku Pencegahan IMS, Lama BekerjaAbstract
Wanita Pekerja Seks Tidak Langsung (WPSTL) merupakan wanita yang rentan terhadap kejadian IMS. Pelaksanaan program pemeriksaan kesehatan secara dini dan intensif, memudahkan akses layanan kesehatan, menghilangkan stigmatisasi dan diskriminasi terhadap orang yang terinfeksi HIV dan IMS akan menurunkan insiden IMS atau paling tidak insidennya relatif tetap. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh Perilaku Pencegahan Infeksi Menular Seksual pada Wanita Pekerja Seks Tidak Langsung di Kab Wajo. Metode penelitian yang digunakan adalah observasional dengan rancangan Cross Sectional Study. Populasi dalam penelitian ini sebanyak 99 orang. Sampel dalam penelitian yaitu 99 Wanita Pekerja Seks Tidak Langsung dengan menggunakan teknik pengambilan Total Sampling. Data penelitian dianalisis dengan menggunakan SPSSS untuk mencari unvariat dan bivariat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengetahuan berpengaruh terhadap perilaku pencegahan IMS (p 0.000). Variabel pengetahuan merupakan variabel dominan dalam hubungan langsung terhadap perilaku pencegahan IMS dengan nilai koefisien 0.642. Disarankan Dinas Kesehatan Bidang P2P sebaiknya bekerjasama secara lintas sektoral dengan Dinas Sosial, masyarakat peduli AIDS, untuk membuat sebuah program pendampingan yang berperan sebagai monitoring status kesehatan WPSTL terutama yang berkaitan dengan IMS dan alat reproduksi, kelompok dukungan, dan membuat suatu media KIE yang sesuai dengan segmentasi yang ada (segmentasi WPSTL dan klien WPSTL).
References
Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan. (2020). Profil Dinas Kesehatan Kota Makassar Tahun 2020. Das Europäische Gleichgewicht Der Zukunft, 11–16.
Kemenkes RI. (2022a). Laporan Eksekutif Perkembangan HIV AIDS dan Penyakit Menular Seksual (PIMS) Triwulan I Tahun 2022. In Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Kemenkes RI. (2022b). Laporan Eksekutif Perkembangan HIV AIDS dan Penyakit Menular Seksual (PIMS) Triwulan I Tahun 2022. In Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
KPAN. (2016). Pp_Ri_No_124_Tahun_2016_Tentang_Perubahan_Atas_Pp_Ri_No_75_Tahun_2006_Tentang_Komisi_Penanggulangan_Aids_Nasional.Pdf.
Noor, R. I., & Muniroh, L. (2023). Hubungan Antara Persepsi Ibu Dengan Kejadian Stunting Berdasarkan Teori Health Belief Model. Jurnal Kesehatan Tambusai, 4(3), 4009–4019.
Nurul Islamyah, Fatmah Afrianty Gobel, & Muh Ikhtiar. (2021). Faktor Berhubungan Dengan Perilaku Pencegahan Penyakit Menular Seksual Pada Nelayan Di Tpi Paotere. Window Of Public Health , 2(1), 872–880.
Notoatmodjo, S. (2018). Ilmu Perilaku Kesehatan. Rineka Cipta.
Pradana, Y. A. (2018). Analisis Faktor Yang Mempengaruhi Stigma Pelajar Pada Penderita HIV Dan AIDS Berdasarkan Teori Health Belief Model Di SMAN 1 Genteng. Universitas Airlangga.
Puspita, L. (2019). Analisis Faktor yang Berhubungan dengan Kejadian Infeksi Menular Seksual pada Wanita Pekerja Seksual. Jurnal Aisyah: Jurnal Ilmu Kesehatan, 2(1), 31–44.
Rahayuni, N. P. W., Sriasih, N. G. K., & Surati, I. G. A. (2019). Hubungan Pengetahuan Wanita Pekerja Seksual Tentang Infeksi Menular Seksual Dengan Keteraturan Pemeriksaan Infeksi Menular Seksual. … (The Journal Of …, 7(1), 32–41.
Rais Hendrawan, Nur Ulmy Mahmud, & Arman. (2022). Hubungan Perilaku
Remaja Terhadap Pencegahan HIV/AIDS SMAN 1 Lasusua Kolaka Utara. Window of Public Health Journal, 3(2), 284–292. https://doi.org/10.33096/woph.v3i2.37
Susila, I. (2020). Tingkatan Pengetahuan Remaja Putri Tentang Premenstension Kelas X. Jurnal Midpro, 8(2), 5-Halaman.
WHO, 2023. (2023). Global Health Sector Strategies on, respectively, HIV, viral hepatitis and sexually transmitted infections for the period 2022-2030 (GHSS). In (Issue 8.5.2017). www.aging-us.com
Zuhri, M. S. (2022). Konsep Diri Pada Pekerja Seks Komersial Di Warung Remang-Remang (Desa Kedung Banteng Kecamatan Kebonsari Kabupaten Ponorogo). ROSYADA: Islamic Guidance and Counseling, 3(2), 114–126. https://doi.org/10.21154/rosyada.v3i2.4409
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Khairunnnisa, Masriadi Masriadi, Fatmawaty Afrianty Gobel, Asriani Minarti S

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak Cipta dan Lisensi
Dengan mengirimkan naskah artikel, berarti penulis setuju dengan segala kebijakan yang ditetapkan oleh jurnal dan penerbit.
Penulis menyatakan bahwa:
- kebijakan ini telah diketahui dan disetujui bersama oleh semua penulis;
- naskah artikel belum dipublikasikan secara resmi sebelumnya di media ber-ISSN atau ber-ISBN yang terdaftar, kecuali dalam bentuk abstrak atau sebagai bagian dari materi kuliah, atau skripsi/tesis/disertasi yang tidak diterbitkan;
- naskah tidak sedang dalam proses editorial dan dipertimbangkan untuk publikasi di tempat lain;
- publikasi naskah ini telah disetujui oleh semua penulis, institusi afiliasi penulis, otoritas yang bertanggung jawab, dan lembaga di mana kegiatan telah dilakukan;
- naskah berisi materi yang aman dari pelanggaran hak cipta;
Perjanjian Hak Cipta dan Lisensi
- Penulis memiliki hak cipta dan hak kepemilikan lainnya yang terkait dengan artikel.
- Penulis memiliki hak dan diizinkan untuk menggunakan substansi artikel untuk karya-karya penulis berikutnya, termasuk untuk keperluan bahan/materi kuliah dan buku.
- Penulis menyerahkan hak publikasi pertama kepada jurnal dengan di bawah Lisensi Creative Commons (CC BY 4.0).
Pernyataan Lisensi Creative Commons CC BY 4.0
Anda diperbolehkan:
- Berbagi — menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun;
- Adaptasi — menggubah, mengubah, dan membuat turunan dari materi ini untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial.
Pemberi lisensi tidak dapat mencabut ketentuan di atas sepanjang Anda mematuhi ketentuan lisensi berikut ini.
- Atribusi — Anda harus mencantumkan nama yang sesuai, mencantumkan tautan terhadap lisensi, dan menyatakan bahwa telah ada perubahan yang dilakukan. Anda dapat melakukan hal ini dengan cara yang sesuai, namun tidak mengisyaratkan bahwa pemberi lisensi mendukung Anda atau penggunaan Anda.
- Tidak ada pembatasan tambahan — Anda tidak dapat menggunakan ketentuan hukum atau sarana kontrol teknologi yang secara hukum membatasi orang lain untuk melakukan hal-hal yang diizinkan lisensi ini.






